Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Yang Tersisa dari Tragedi Pembunuhan di Pulo Mas

12 Januari 2017   12:21 Diperbarui: 12 Januari 2017   20:59 1627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembunuhan. 123RF

Selasa, 27 Desember 2016 lalu warga Pulomas, Jakarta Timur dibuat geger. Ditemukan 11 orang dengan posisi saling bertumpukan di dalam sebuah kamar mandi. Kesebelas orang tersebut disekap di dalam kamar mandi yang berukuran sangat kecil. Akibatnya 6 orang di antaranya tewas karena kekurangan oksigen.

Beberapa waktu kemudian dua pelaku digrebek oleh kepolisian. Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang ditembak bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Ramlan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit dan Erwin berangsur pulih.

Kejadian pembunuhan sadis ini tentu mengundang banyak pendapat, termasuk dari para Kompasianer. Dan inilah 4 opini Kompasianer tentang kejadian pembunuhan sadis di Pulo Mas akhir tahun lalu.

1. Tragedi Pulomas dan Orang Batak

Salah satu tersangka kasus pembunuhan di Pulo Mas. Kompas.com
Salah satu tersangka kasus pembunuhan di Pulo Mas. Kompas.com
Akibat dari prilaku kelompok Medan yang menyekap seisi rumah di dalam kamar mandi sehingga  menewaskan 6 orang dalam tragedi berdarah di Pulomas, Jakarta Timur, maka orang Batak pada umumnya, khususnya penyandang marga Butarbutar, Sinaga, Sitorus dan Situmorang pun kena getahnya dihujat.

Itulah yang ditulis Kompasianer Mawalu dalam ulasannya. Memang, publik kerap menggeneralisasi akan suatu hal dan ini sangat memprihatinkan. Padahal, tdak semua orang Batak memiliki sifat keji menurutnya.

Masyarakat memang sudah terbiasa dengan menggeneralisasi sesuatu, termasuk pada soal SARA. Dan hal ini sangat tidak patut dilakukan karena akan berujung pada perpecahan.

Oleh karena itu masyarakat harus berpikir rasional dan dewasa dengan melepaskan paradigma meneyesatkan bahwa suku tertentu identik dengan kejahatan. Padahal kejahatan timbul karena adanya kesenjangan perekonomian di Indonesia yang berjalan pincang.

2. Berkejaran Antara Olah TKP Polisi dengan Cecaran Pertanyaan Media

Olah TKP kasus pembunuhan di Pulo Mas. Kompas.com
Olah TKP kasus pembunuhan di Pulo Mas. Kompas.com
Selalu saja terjadi kejar-kejaran kecepatan antara kemampuan polisi mengungkap satu kasus (melalui olah TKP) dengan ceceran pertanyaan awak media untuk mendapatkan informasi cepat-akurat-terpercaya dan kasus pembunuhan ini menurut Sugiyanto Hadi Prayitno adalah contoh yang bagus.

Atas nama profesionalitas, polisi harus memerhatikan aspek kehati-hatian, sedangkan awak media dengan tuntunan yang keras harus segera menyajikan informasi yang didapat. Hasilnya ada perbedaan detil informasi.

Namun catatan penting perlu disampaikan kepada pihak Kepolisian agar lebih profesional menangani dan memberi keterangan pers. Bila informasi yang terhimpun belum cukup memadai untuk disampaikan dan diketahui masyarakat lebih baik tunda dulu. Tidak perlu tergesa-gesa, hingga para pejabatnya tampak seperti berlomba-lomba untuk tampil di media.

3. Kecerobohan Polisi dan Wartawan dalam Pemberitaan Pembunuhan di Pulomas

Ilustrasi siaran langsung televisi. Tribunnews.com
Ilustrasi siaran langsung televisi. Tribunnews.com
Kompasianer Syaiful W. Harahap berpendapat, ada sebuah kesalahan yang dilakukan oleh polisi dan wartawan terkait kasus pembunuhan di Pulo Mas pada akhir tahun lalu. Menurutnya, yang menjadi kecerobohan paling fatal adalah polisi menyebutkan nama rumah sakit tempat korban selamat dirawat dan wartawan pun berkali kali mengulangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun