Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pertandingan Masih 0-0, 'Babak Perpanjangan Waktu' Kopi Sianida Dimulai

30 Oktober 2016   13:05 Diperbarui: 31 Oktober 2016   15:05 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika duduk di sana, ia mengamati sekeliling dan mencari kamera tersembunyi yang digunakan aparat sebagai alat bukti dalam sidang kasus pembunuhan kopi sianida ini. Sekitar lima meter dari tempat ia duduk, terdapat kamera tersebut. Ketika mengamati sekeliling, ia juga melihat ada satu kamera berwarna putih yang ia perkirakan baru dipasang seusai kasus kopi sianida ini menjadi pembicaraan hangat media.

Menurutnya, kafe tersebut memang telah mendapatkan hati warga Jakarta. Ditambah lagi dengan kasus kopi sianida ini, kafe tersebut semakin terkenal dan makin banyak orang mengunjungi kafe tersebut.

Hal ini tentu saja tidak lepas karena kasus kopi sianida sangat menjadi sorotan awak media. Berbagai angle terus "digoreng" kembali agar kasus ini tetap hangat dan tidak basi untuk menjadi konsumsi publik. 

Media massa secara massif memberikan update tentang kasus ini, sehingga masyarakat mau tak mau mengonsumsinya tiap hari, bak obat yang dikonsumsi secara terus-menerus dan membuat candu, informasi itu akan terus dicari masyarakat.

Melihat fenomena ini, Musni Umar berpendapat kasus pembunuhan Mirna yang mendapat perhatian publik amatlah aneh, semua ini terjadi karena Mirna dan Jessica bukanlah siapa-siapa. Namun karena mendapat perhatian begitu besar dari media massa, kasus ini menjadi perhatian publik.

Musni melanjutkan, perhatian publik pun akhirnya pecah. Tadinya sebagian besar publik menghardik Jessica sebagai pembunuh keji, namun setelah pengacara Jessica menghadirkan pakar Patalogi Forensik, Prof Dr Beng Beng Ong, semuanya berubah. Ong menilai bahwa Mirna kehilangan nyawa bukan karena racun sianida.

Menurut Ong dalam keterangannya di sidang 5 September 2016, dari tes toksikologi dari jenazah mirna 70 menit setelah kematiannya tidak ada kandungan sianida di lambung. Cairan sianida juga tidak diketemukan di empedu dan hati.

Ciri-ciri orang yang terkena sianida pun terlihat dari warna tubuh yang memerah. Namun dalam penuturan ahli patologi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, hal ini luput dari penjelasannya.

Pembentukan opini oleh media massa memang amat terlihat, padahal ada satu kasus yang lebih memiliki nilai dibanding kasus kopi sianida ini yaitu pembunuhan Salim Kancil. Menurut Ninoy N Karundeng, kasus Salim Kancil harusnya mendapat ekspos seperti kasus kopi sianida, bahkan lebih. Namun entah mengapa kasus ini seakan hilang ditelan waktu.

Sebagai informasi kecil, Salim Kacil merupakan aktivis lingkungan hidup. Dalam kematiannya yang tidak jelas ujung penyelesaiannya, mendiang Salim dibunuh oleh kepala desanya yang ingin mengubah lahan menjadi pertambangan. Hal ini dapat merusak ekosistem, untuk itu Salim beserta kolega menyuarakan aspirasinya menentang alih fungsi lahan. Untung tak bisa diraih, Salim tewas akibat idealismenya menyuarakan kelangsungan bumi yang tertindas oleh pembangunan.

Menurut Ninoy, hal ini ditengarai oleh Mirna yang konon seorang anak konglomerat, tetapi Salim Kancil hanyalah seorang rakyat biasa yang tidak punya kuasa apapun. Beda kematian Mirna beda pula kematian warga biasa, kematian orang biasa dan tak teridentifikasi akan dijadikan alat belajar bagi mahasiswa yang bergelut di dunia kedokteran untuk mempelajari anatomi tubuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun