Di sisi lain, konstitusi kita mengharamkan kewarganegaraan ganda. Dengan demikian bila ada warga negara Indonesia mengangkat sumpah menjadi warga negara lain atau memiliki paspor negara lain, otomatis gugur status kewarganegaraan Indonesia-nya sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf  (f) dan (h) UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Antara Anggun Cipta Sasmi dan Arcandra Tahar, Mengapa Harus Berbeda Sikap?
Dalam ulasannya, ia membandingkan Arcandra dengan penyanyi Anggun C. Sasmi. Menurutnya terbukti dengan memegang paspor Perancis karir Anggun langsung melesat dengan cepat dan ikut mengharumkan nama Indonesia serta menjadi kebanggaan.
Secara logika, karena posisi Arcandra sebagai Presiden Direktur Petronering di Houston sangat wajar jika Arcandra Tahar memilih memiliki paspor Amerika Serikat demi memudahkan pekerjaannya yang membutuhkan mobilitas tinggi antar negara.
4. Kesetiaan Arcandra Tahar Diragukan
Yasonna berdalih lebih lanjut bahwa Arcandra tidak perlu melakukan proses naturalisasi yang memakan waku lima tahun karena Arcandra berada dalam status tanpa kewarganegaraan atau stateless saat itu.
Arcandra, kalau tidak ditawarkan jabatan Menteri ESDM yang membuatnya tergiur, kemungkinan ia akan tetap menjadi warga Negara AS dan tinggal di AS sampai akhir hayatnya. Jabatan seksi Menteri ESDM membuat gairahnya meluap dan melupakan segalanya.
Selain itu, ada banyak anak bangsa lain yang tidak hanya berkemampuan memadai tapi juga jujur dan setia kepada negara, sebut saja Karen Agustiawan, Dirut PT Pertamina 2009-2014 dan kini berkarya di Harvard University, Boston, AS. (YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H