Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Reaksi Kompasianer saat Arcandra Tersandung Status Warganegara

20 September 2016   12:52 Diperbarui: 20 September 2016   20:18 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar. Tribunnews.com

Di sisi lain, konstitusi kita mengharamkan kewarganegaraan ganda. Dengan demikian bila ada warga negara Indonesia mengangkat sumpah menjadi warga negara lain atau memiliki paspor negara lain, otomatis gugur status kewarganegaraan Indonesia-nya sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 huruf  (f) dan (h) UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

3. Antara Anggun Cipta Sasmi dan Arcandra Tahar, Mengapa Harus Berbeda Sikap?

Anggun C. Sasmi. Tribunnews.com
Anggun C. Sasmi. Tribunnews.com
Kompasianer Bejo Al Batani melihat kegaduhan yang dipicu oleh status kewarganegaraan Arcandra Tahar ini seharusnya tidak begitu dibesar-besarkan.

Dalam ulasannya, ia membandingkan Arcandra dengan penyanyi Anggun C. Sasmi. Menurutnya terbukti dengan memegang paspor Perancis karir Anggun langsung melesat dengan cepat dan ikut mengharumkan nama Indonesia serta menjadi kebanggaan.

Secara logika, karena posisi Arcandra sebagai Presiden Direktur Petronering di Houston sangat wajar jika Arcandra Tahar memilih memiliki paspor Amerika Serikat demi memudahkan pekerjaannya yang membutuhkan mobilitas tinggi antar negara.

4. Kesetiaan Arcandra Tahar Diragukan

Arcandra Tahar saat pengambilan sumpah jabatan. Print.kompas.com
Arcandra Tahar saat pengambilan sumpah jabatan. Print.kompas.com
Kembali mempertanyakan soal Arcandra dan kerancuan statement Menkumham Yassona Laoly, Kompasianer Suyono Apol mengatakan bahwa Menteri Yasonna salah ketika menyatakan bahwa Arcandra masih berkewarganegaraan RI dengan dalih bahwa Kemenkumham belum mencabut kewarganegaraan RI Arcandra saat itu.

Yasonna berdalih lebih lanjut bahwa Arcandra tidak perlu melakukan proses naturalisasi yang memakan waku lima tahun karena Arcandra berada dalam status tanpa kewarganegaraan atau stateless saat itu.

Arcandra, kalau tidak ditawarkan jabatan Menteri ESDM yang membuatnya tergiur, kemungkinan ia akan tetap menjadi warga Negara AS dan tinggal di AS sampai akhir hayatnya. Jabatan seksi Menteri ESDM membuat gairahnya meluap dan melupakan segalanya.

Selain itu, ada banyak anak bangsa lain yang tidak hanya berkemampuan memadai tapi juga jujur dan setia kepada negara, sebut saja Karen Agustiawan, Dirut PT Pertamina 2009-2014 dan kini berkarya di Harvard University, Boston, AS. (YUD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun