Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Siapkah Indonesia Menerapkan Asas Dwiwarganegara?

4 September 2016   15:29 Diperbarui: 5 September 2016   20:55 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Hikmahanto, wacana mengakomodasi dwi kewarganegaraan harus dilakukan secara hati-hati. Meski pemerintah nantinya mengamini dwi kewarganegaraan, kata dia, harus dilakukan secara selektif.

"Banyak masalah ketika WNA mau jadi WNI. Ketika mengalami kesulitan mau tidak pemerintah turun tangan," ucap Hikmahanto dikutip dari Kompas.com 

Selain Luhut, Kompasianer yang menyatakan tidak setuju dengan dua kewarganegaraan ini adalah Yeni Fadill.

"Hidup adalah pilihan. Begitu juga status kewarganegaraan. Loyalitas suatu bangsa itu hal yang krusial. Jangan plin plan. Jangan mendua apalagi status warga negara," tulis Yeni.

Indonesia dalam undang-undang telah menetapkan aturan tentang tata cara untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006.

Berdasarkan UU tersebut tentang kewarganegaraan, syarat yang perlu dipenuhi adalah tinggal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut. (YUD)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun