Menurut Hikmahanto, wacana mengakomodasi dwi kewarganegaraan harus dilakukan secara hati-hati. Meski pemerintah nantinya mengamini dwi kewarganegaraan, kata dia, harus dilakukan secara selektif.
"Banyak masalah ketika WNA mau jadi WNI. Ketika mengalami kesulitan mau tidak pemerintah turun tangan," ucap Hikmahanto dikutip dari Kompas.comÂ
Selain Luhut, Kompasianer yang menyatakan tidak setuju dengan dua kewarganegaraan ini adalah Yeni Fadill.
"Hidup adalah pilihan. Begitu juga status kewarganegaraan. Loyalitas suatu bangsa itu hal yang krusial. Jangan plin plan. Jangan mendua apalagi status warga negara," tulis Yeni.
Indonesia dalam undang-undang telah menetapkan aturan tentang tata cara untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006.
Berdasarkan UU tersebut tentang kewarganegaraan, syarat yang perlu dipenuhi adalah tinggal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut. (YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H