Menurut Ahmad Fuad Noor Ghufron ada beberapa cara untuk menyehatkan BUMN antara lain dengan privatisasi, restrukturisasi dan rekapitalisasi.
Privatisasi dilakukan karena melihat pertimbangan oleh pemerintah untuk mengurai beban keuangan sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah. Secara teori langkah ini dapat membentuk pasar bebas dan mengembangkan kompteisi kapitalis.
Dan langkah ini bisa saja mendatangkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Jika setelah privatisasi BUMN bersangkutan mampu menghasilkan keuntungan dan memberdayakan usaha kecil. Namun langkah ini bukan jalan mutlak.
Ada beberapa jalan lain yang bisa diambil. Misalnya dengan mengubah bentuk perusahaan menjadi Holding Company dengan begitu bentuk seperti ini akan mendorong efisiensi anggaran.
4. Privatisasi Baik, Jika...
Pasalnya, jika sebuah perusahaan kepemilikannya dialihkan pada swasta maka dikhawatirkan hanya menguntungkan kaum pemilik modal.
Meski mendapat citra buruk di masyarakat, sebenarnya menurut Nurulloh privatisasi ini tidak selalu buruk dan mendatangkan kerugian. Privatisasi bisa bermanfaat jika dilakukan dengan cara yang benar seperti;
Pertama, dilakukan atas dasar transfer teknologi yang lebih modern. Kedua, dilakukan tidak untuk meraih keuntungan semata sehingga masyarakat pun bisa merasakan hasilnya.
Ketiga, dilakukan dengan porsi penjualan saham yang lebih kecil sehingga pihak swasta tidak bisa berbuat banyak. Keempat, harus ada aturan tentang penanaman modal yang kuat dan jelas untuk memberikan dampak positif.
Jika keempat hal tersebut terpenuhi, maka privatisasi bukan lagi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Namun jika tidak, citra negatif privatisasi akan terus mengikuti. (YUD)