Diaspora Indonesia dan beberapa pihak mendesak pemerintah agar melegalkan asas kewarganegaraan ganda atau dwikewarganegaraan di negara ini. Bahkan Rancangan Undang-undang tentang kewarganegaraan ini pun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Desakan-desakan ini muncul karena saat ini banyak diaspora yang dianggap memiliki potensi besar di luar negeri. Namun tentu saja perlu pertimbangan matang untuk menggodok peraturan ini. Ada sisi positif dan negatif yang harus dipertimbangkan.
Tentu saja perkara dwikewarganegaraan ini mengundang berbagai pandangan. Ada satu sisi yang melihat bahwa dwikewarganegaraan adalah sebuah hal yang harus dilegalkan, ada juga yang melihat bahwa asas ini bisa terkait sikap inferioritas.
Kompasianer pun memiliki cerita dan pandangan masing-masing tentang asas dwikewarganegaraan ini dan berikut ini adalah 4 pandangan tentang kewarganegaraan ganda.
1. Keharusan Dual Citizenship
Fayakhun Andriadi melihat ada banyak alasan mengapa prinsip dwikewarganegaraan salah satunya adalah gelombang migrasi besar dari negara yang pendapatannya rendah.
Jika asas dwikewarganegaraan kemudian berlaku maka para imigran bisa menjadi ancaman bagi sebuah negara. Dengan alasan inilah kemudian sejumlah aturan ketat diterapkan. Contohnya di Amerika, meski melegalkan kewarganegaraan ganda, aturan ketat tetap berlaku apalagi soal militer dan pajak.
Namun di beberapa negara besar seperti Amerika, statistik mencatat diaspora Indonesia yang tersebar menempati urutan tertinggi penghasilan masyarakat Indonesia.
Dengan pertimabngan ini terutama agar sebuah negara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi tanap mengurangi hak asasi maka asas dwikewarganegaraan rasanya layak untuk diadopsi.
2. (Mau) Pindah Kewarganegaraan? Pikirkanlah Secara Matang!
Karena dewasa ini banyak sekali warga Indonesia yang terbuai dengan pengaruh asing yang sedemikian "wah" dan jika tidak diantisipasi maka akan mengikis rasa cinta tanah air. Dan tentu saja ada risiko yang harus dipertimbangkan ketika seseorang pindah kewarganegaraan.