Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

4 Alasan Perlu dan Tidaknya Asas Dwikewarganegaraan

18 Agustus 2016   11:50 Diperbarui: 26 September 2016   19:26 1635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Yellowpages.com

Diaspora Indonesia dan beberapa pihak mendesak pemerintah agar melegalkan asas kewarganegaraan ganda atau dwikewarganegaraan di negara ini. Bahkan Rancangan Undang-undang tentang kewarganegaraan ini pun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Desakan-desakan ini muncul karena saat ini banyak diaspora yang dianggap memiliki potensi besar di luar negeri. Namun tentu saja perlu pertimbangan matang untuk menggodok peraturan ini. Ada sisi positif dan negatif yang harus dipertimbangkan.

Tentu saja perkara dwikewarganegaraan ini mengundang berbagai pandangan. Ada satu sisi yang melihat bahwa dwikewarganegaraan adalah sebuah hal yang harus dilegalkan, ada juga yang melihat bahwa asas ini bisa terkait sikap inferioritas.

Kompasianer pun memiliki cerita dan pandangan masing-masing tentang asas dwikewarganegaraan ini dan berikut ini adalah 4 pandangan tentang kewarganegaraan ganda.

1. Keharusan Dual Citizenship

Ilustrasi. usps.com
Ilustrasi. usps.com
Indonesia sebenarnya mulai mengenal asas kewarganegaraan ganda melalui UU No. 12 Tahun 2006. Meski dalam peraturan tersebut kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 tahun dan selanjutnya harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

Fayakhun Andriadi melihat ada banyak alasan mengapa prinsip dwikewarganegaraan salah satunya adalah gelombang migrasi besar dari negara yang pendapatannya rendah.

Jika asas dwikewarganegaraan kemudian berlaku maka para imigran bisa menjadi ancaman bagi sebuah negara. Dengan alasan inilah kemudian sejumlah aturan ketat diterapkan. Contohnya di Amerika, meski melegalkan kewarganegaraan ganda, aturan ketat tetap berlaku apalagi soal militer dan pajak.

Namun di beberapa negara besar seperti Amerika, statistik mencatat diaspora Indonesia yang tersebar menempati urutan tertinggi penghasilan masyarakat Indonesia.

Dengan pertimabngan ini terutama agar sebuah negara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi tanap mengurangi hak asasi maka asas dwikewarganegaraan rasanya layak untuk diadopsi.

2. (Mau) Pindah Kewarganegaraan? Pikirkanlah Secara Matang!

Ilustrasi. Yellowpages.com
Ilustrasi. Yellowpages.com
Perkara berpindah kewarganegaraan dan menanggalkan paspor WNI memang sangat menarik untuk disoroti. Kompasianer Nahariyha Dewiwiddie juga memiliki pandangan. Menurutnya kepindahan seorang WNI menjadi warga negara lain bergantung pada rasa cinta pada tanah air.

Karena dewasa ini banyak sekali warga Indonesia yang terbuai dengan pengaruh asing yang sedemikian "wah" dan jika tidak diantisipasi maka akan mengikis rasa cinta tanah air. Dan tentu saja ada risiko yang harus dipertimbangkan ketika seseorang pindah kewarganegaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun