Sedangkan yang rakyat bisa lakukan hanyalah berpasrah pada mereka yang menegakkan hukum.
3. Tribunal 1965: Keadilan Bagi yang Terlupakan
Dalam pengadilan yang dilakukan di Deen Haag tahun lalu ini dikatakan bahwa bukti-bukti terkait telah terjadinya Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity) yang didapat dari proses Tribunal dapat diteruskan bagi investigasi oleh pengadilan nasional maupun Mahkamah Pidana/Pengadilan HAM Internasional, yaitu untuk melakukan penelitian menyeluruh, memeriksa kasus dan kesaksian dari korban yang masih hidup, hingga mendapatkan resolusi hukum.
Dan sebenarnya, dalam hukum internasional larangan atas kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan bagian prinsip dasar hukum internasional yang diakui. Artinya, negara memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab dalam kejahatan tersebut.
Artinya, Indonesia dalam hal ini adalah pemerintah harus melakukan upaya peradilan untuk menyelesaikan kasus 1965 ini.
4. IPT 65 Diantara Kepungan Empat Kelompok
Dalam diskusi ini, ada 4 kelompok besar yang menyikapi peristiwa 1965. Kelompok pertama adalah kelompok antirekonsiliasi. Mereka setidaknya mempunyai beberapa pandangan. Pertama, PKI adalah satu-satunya dalang G30S.
PKI dan pengikutnya harus terus dibelenggu dan diawasi gerakannya, termasuk juga keturunannya. Bahkan kelompok ini tidak merasa diskriminasi terhadap Korban merupakan hal penting untuk dibicarakan. apa yang Korban alami merupakan balasan setimpal atas perilaku mereka selama ini
Kelompok kedua adalah pro-rekonsiliasi yang didalamnya terdapat 3 faksi; konservatif, moderat dan progresif. Faksi konservatif menyesalkan peristiwa ini namun menganggap PKI adalah pengkhianat negara. Faksi moderat menganggap PKI merupakan korban keadaan. Dan Faksi Progresif menganggap bahwa militer melakukan kesalahan atas tragedi ini.
Kelompok ketiga yang mengampanyekan anikebangkitan PKI merupkana tugas suci yang harus digelorakan terus menerus dan Kelompok keempat adalah mereka yang menganggap bahwa sejarah tidak perlu diluruskan karena sudah dianggap benar dan membincang ulang peristiwa ini hanya membangkitkan ingatan lama yang berujung pertumpahan darah.
Ia melihat bahwa IPT 1965 merupakan upaya meneruskan apa yang dulu belum sempat diselesaikan oleh Gus Dur, terutama untuk menguji klaim kebenaran masing-masing pihak atas Peristiwa 65, melalui mekanisme hukum yang fair dan transparan.