Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kartu kredit.
4. Siap-siap Pemakai Kartu Kredit Didatangi oleh Petugas Pajak
Ketentuan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 39/PMK.03/2016 tentang perubahan kelima atas Peraturan Menteri Keuangan no.16/PMK.03/2013 oleh Kementerian Keuangan.
Peraturan ini tentu saja tidak akan membuat pengguna ketar-ketir jika pemakaian kartu kredit sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan ke kantor pelayanan pajak setiap tahunnya. Tetapi akan jadi masalah jika pemakaian kartu kredit melebihi laporan penghasilan.
Ketentuan ini rencananya akan mulai berlaku pada akhir Mei tahun ini. Jadi untuk pemilik kartu kredit yang jumlahnya lebih dari satu dan lalai dalam pembayaran pajak, maka bersiaplah Anda akan didatangi petugas pajak untuk menanyakan penghasilan Anda.
Lalu agar penggunaan kartu kredit tetap aman dan sesuai penghasilan, Daniel juga memberikan beberapa saran;
Pertama, kurangi transaksi kartu kredit. Lebih baik simpan kartu kredit anda dan jangan lakukan transaksi yang tidak penting. Kedua, tutup kartu kredit. Jika anda memiliki beberapa jenis kartu kredit dari berbagai bank, sebaiknya anda menutup beberapa kartu kredit yang layak untuk ditutup.
Dan terakhir, laporkan penghasilan sesuai dengan kenyataan. Jika anda tidak ingin menutup semua kartu kredit anda, maka anda layak untuk melaporkan penghasilan anda sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan demikian anda tidak perlu was-was jika suatu saat anda dikunjungi oleh petugas pajak. (YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H