Dalam reportasenya ini Denina juga menyertakan cukup banyak foto kondisi perayaan Hari Buruh Internasional di Berlin ini. Perayaan terlihat sangat menarik dan tanpa adanya kerusuhan.
4. Hadiah May Day Bagi 5500 Pegawai Outsourcing Pos Indonesia
Ketika ratusan ribu buruh melakukan demo besar-besaran, tanpa banyak gembar gembor PT Pos Indonesia mengangkat sebanyak 5.500 pegawai yang selama ini berstatus outsourcing menjadi pegawai tetap.
Tentu saja untuk para pegawai keputusan ini sangat menggembirakan dan seolah menjadi puncak penantian selama bertahun-tahun. Status pegawai tetap adalah sebuah idaman bagi para pekerja di sebuah perusahaan.
Al Johan menilai hal ini sangat patut diapresiasi. Menurutnya keputusan ini juga dapat menyelesaikan masalah tenaga kerja outsourcing yang menjadi polemik di berbagai perusahaan termasuk BUMN.
Selama bertahun-tahun persoalan ini memang menjadi masalah laten dalam dunia ketenagakerjaan. Dari sisi perusahaan sepintas memang status pegawai tersebut cukup menguntungkan. Sementara dari sisi pegawa, status ini merupakan status yang tidak mengenakkan. Tidak ada jenjang karir yang jelas bagi pegawai. Bahkan setiap saat juga bisa dikenai PHK.
Perlakuan PT Pos Indonesia pada para pegawainya ini patut untuk dicontoh oleh perusahaan lain yang masih banyak mempekerjakan pegawainya dengan status outsourcing.
5. Mayday 2016: Penuhi 12 Tuntutan Jaringan Buruh Migran Jika Negara Melindungi Buruhnya
Jaringan Buruh Migran adalah gabungan dari sedikitnya 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran dalam dan luar negeri, serikat buruh, LSM, dan pemerhati masalah buruh migran, yang di Hari Buruh Internasional 2016 mempertanyakan dimana peran negara dalam perlindungan buruh migran Indonesia.
Seperti itulah yang dituliskan Okti Li dalam ulasannya. Berdasarkan data yang diperoleh, kasus buruh migran lima tahun terakhir sebanyak 24.972 kasus dan BNP2TKI mengklaim berhasil menyelesaikannya sebanyak 75,14% Â dari total pengaduan kasus TKI.
Masih banyak buruh migran yang tidak melaporkan kasusnya. Data dari Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa dari tahun 2011 hingga 2015, terjadi kenaikan kasus perdagangan manusia, deportasi maupun ABK baik prosedural maupun non prosedural yang mencapai 52,5%. Jika benar negara melindungi tentunya kasus kaum buruh ini tidak membengkak.