Dana yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan desa terbilang sangat besar. Dana ini harus dimanfaatkan dengan tepat tanpa adanya penyelewengan.
Menurut Blasius Mengkaka dalam UU desa yang baru, hak dan wewenang kepala Desa menjadi jauh lebih berdaulat.
Ada indikasi kekuarangpercayaan pemerintah pusat terhadap penanggungjawaban dana Desa. Perlu sekali pembentukan DPR Desa di mana DPR Desa nantinya bertugas melakukan pengawasan. Namun yang paling penting ialah pertanggungan jawab dana Desa harus kepada publik atau masyarakat secara terbuka.
Untuk itulah, menurut Blasius, setiap Desa penerima dana Desa perlu ada Situs Web Desa. Nantinya di dalam Web Desa terdapat informasi tentang pertanggungjawaban dana Desa pada Desa yang bersangkutan dan memuat informasi tentang penduduk, peristiwa-peristiwa pembangunan, informasi budaya, dll.
Dengan Web-Web Desa akan memulihkan kepercayaan dan menjamin kepercayaan agar Dana Desa bisa terus mengalir ke kas Desa setiap tahun.
4. Dana Desa Bukan Dana Kepala Desa
Alokasi dana desa mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun di balik Dana Desa tersebut kekhawatiran muncul dalam penggunaan di level pemerintahan desa. Seperti kemampuan SDM dan aparatnya yang tidak mampu mengelola manajemen keuangan.
Namun menurut Muh Amran Amir di satu sisi kondisi pedesaan saat ini banyak yang belum memenuhi persyaratan untuk membangun desa berbasis kota seperti nawacita Jokowi-JK.
Pemahaman Kepala desa saat ini, umumnya Dana Desa adalah Dana Kepala Desa, sehingga boleh jadi Kepala Desa bisa seenaknya menggunakan atau peruntukannya berdasarkan kebutuhannya, bukan keinginan warga.
Padahal anggaran dana desa sesuai peruntukannya tak boleh dipihak ketigakan, harus dikelola secara swakelola, dengan demikian penyerapan tenaga kerja didesa akan terserap.