[caption caption="Warga mengantri untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Kompas.com/ANGGA BHAGYA NUGRAHA"]
Ia begitu menyoroti tentang potensi adverse selection (baru mendaftar ketika ada kebutuhan) dan anti selection (sengaja tidak mendaftar karena belum membutuhkan). Menurutnya harus ada dinamika regulasi kepesertaan khususnya untuk kelompok Mandiri.
Bahkan di lapangan, ada laporan yang menyatakan bahwa cukup banyak masyarakat yang mendaftar di kelas III terlebih dahulu hanya untuk rawat jalan. Ketika harus rawat inip, baru mendaftar ke kelas yang lebih tinggi. Inilah yang cukup disoroti atas potensi yang membuat naikknya iuran BPJSK.
Selain itu, Tonang juga menilai bahwa kebijakan yang diambil pemerintah dengan menaikkan iuran BPJS setiap bulan harus diterima karena sebagai upaya mengerem potensi defisit. Namun mengubah Perpres tentu perlu waktu. Namun hingga Perpres baru diterbitkan, tidak ada juga koreksi terhadap masa tenggang maupun tentang hak naik kelas perawatan bagi kelompok Mandiri kelas 3.
---
Itulah sebagian pandangan Kompasianer terkait ketentuan pemerintah yang berlaku sejak 1 April lalu. Dengan naiknya iuran BPJS, sudah sewajarnya kita semua berharap agar pelayanannya menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya (YUD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H