Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

5 Poin Pemikiran tentang BNN yang Disetarakan dengan Kementerian

6 April 2016   18:07 Diperbarui: 7 April 2016   07:35 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski demikian kondisi Indonesia sudah benar-benar darurat narkoba. Kondisi ini harus segera dihapuskan melalui kebijakan pemerintah, antara lain dengan penguatan kewenangan BNN agar setara dengan kementerian. Dengan begitu pergerakan BNN untuk memberantas narkoba bisa lebih kuat, luas dan dinamis.

4. Buat Apa BNN Dinaikkan Statusnya?

[caption caption="BNN dan Polri berhasil menangkap jaringan narkoba internasional. KOMPAS/NIKSON SINAGA"]

[/caption]Berbeda dengan Thamrin, Olivia Armasi memiliki pandangan yang berbeda. Ia menilai kenaikan status BNN ini jangan hanya menjadi pertimbangan latah lantaran adanya beberapa kasus narkoba yang mencuat. Contohnya saja penangkapan Bupati Ogan Ilir. Olivia menilai, bukan tidak mungkin di kemudian hari perubahan status ini justru merepotkan pemerintah itu sendiri. Dikhawatirkan akan ada tumpang tindih kewenangan dengan Polri dan malah menjadikan penanganan narkoba tidak produktif.

Ia menambahkan, sebelum keputusan diambil, seharusnya akar permasalahan ini diurai terlebih dahulu. Tidak akan ada artinya peningkatan status jika tidak menyelesaikan narkoba hingga ke akarnya. Seandainya BNN setingkat kementerian, maka BNN sudah bukan di bawah kepolisian lagi. Hal ini malah berpotensi tidak produktif karena ada ego struktural. Oleh karena itu perlu pertimbangan yang sangat matang jika ingin meningkatkan status BNN agar setara dengan kementerian.


5. BNN Menjadi Kementerian, Perlu atau Tidak?

Menanggapi wacana Presiden Joko Widodo yang akan menyetarakan BNN dengan kementerian, Kompasianer Sam  mengatakan bahwa lembaga ini memang sudah slayaknya naik tingkat dan sejajar dengan kementerian. Pasalnya, tugas dan fungsi BNN dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan sangat luas. Ditambah dengan permaslahan narkotika di Indonesia yang memiliki jaringan internasional dan sangat kompleks.

Sayangnya ada kendala dalam rencana ini. UU No. 35 Tahun 2009 mengatakan bahwa BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian. Maka jika BNN ingin ditingkatkan statusnya, Undang-undang tersebut juga harus direvisi. Kedua, UU No. 39 Tahun 2008 terdapat jumlah yang membatasi kementerian dan saat ini sudah mencapai jumlah maksimal. Maka harus ada sastu kementerian yang dieliminasi atau UU harus direvisi lagi. Kemudian ada lagi masalah anggaran dana. Peningkatan status lembaga harus diiringi dengan peningkatan anggaran dan fasilitas pejabatnya.

Hal ini tentu saja bukan permaianan politik untuk menaikkan gaji dan fasilitas pejabat BNN. Justru dengan naiknya status ini amanah yang diemban BNN menjadi semakin berat.

---

Itulah beberapa opini soal penyetaraan status BNN dengan kementerian. Memang, peredaran narkoba sekarang semakin besar, masif, dan terorganisir. Tentu dibutuhkan sebuah lembaga dengan payung hukum kuat agar dapat mencegah dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Namun untuk menyetarakan BNN dengan kementerian, tentu dibutuhkan segala pertimbangan yang matang. Jika hal ini direalisasikan, kita harap permasalahan narkoba bisa ditanggulangi dengan tindakan yang lebih cepat, responsif dan efektif dari aparat. (YUD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun