Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

5 Poin Pemikiran tentang BNN yang Disetarakan dengan Kementerian

6 April 2016   18:07 Diperbarui: 7 April 2016   07:35 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gerakan anti-narkoba BNN. Sumber: print.kompas.com"][/caption]Pada awal Maret lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mewacanakan akan meningkatkan status BNN (Badan Narkotika Nasional) agar menjadi setara dengan kementerian. Hal ini dicanangkan oleh Presiden sebagai bentuk perhatian serius pemerintah atas masalah narkoba di negeri ini.

Memang, saat ini penyebaran narkoba sudah sangat masif. Indonesia sebagai negara yang berkembang dengan letak geografis yang strategis seringkali menjadi sasaran empuk bagi para pengedar. Bukan hanya menjadi sasaran sebagai pengguna akhir, tetapi juga terkadang Indonesia menjadi negara distributor untuk negara-negara besar lainnya.

Selain alasan pemberantasan narkoba, alasan lain yang melatarbelakangi wacana ini adalah pentingnya penataan kembali organisasi BNN. Dalam keterangan resminya, Kemenko Polhukam menyatakan bahwa peredaran narkoba kini begitu terorganisisr. Sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan organisasi yang juga terorganisir dan rapi.

Tentu saja wacana ini kemudian menuai respon dari berbagai pihak. Banyak yang mendukung wacana ini namun tidak sedikit juga pihak yang menyayangkan. Kompasianer juga memiliki pendapatnya masing-masing. Mereka meluapkan ide dan opini soal peningkatan status BNN ini dengan tulisan-tulisan yang apik dan mudah dipahami. Berikut ini adalah 5 opini Kompasianer tentang peningkatan status BNN agar setara dengan kementerian:

1. Status BNN Wajib Setara dengan Kementerian

Pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa BNN berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden. Kemudian pada UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Pasal 25 ayat 2 ditegaskan bahwa, "Lembaga pemerintah non kementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan,"

Artinya, jika ditelaah lebih dalam, BNN tidak di bawah kementerian manapun. Namun permasalahannya adalah pada Perpres No. 23 Tahun 2010 yang menyatakan, "Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Hal tersebut berarti menyatakan kedudukan BNN tidak setara dengan kementerian. Menurut Handrini untuk menuntaskan masalah narkoba di Indonesia, BNN wajib disetarakan dengan kementerian. Beberapa faktornya adalah; Pertama, dibutuhkan dua sarana yaitu sanksi pidana dan nonpidana untuk membersihkan peredaran narkoba. Kedua, jika ketika terjadi penyelidikan dan penyidikan tapi berbenturan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan, maka posisi BNN akan menjadi bumerang dan dapat mengurangi pelaksanaan tugas-tugas BNN. Ketiga, BNN memiliki tugas untuk kerjasama bilateral dan multilateral guna memberantas perederan gelap narkoba.

2. BNN Setara Kementerian: Harus Tetap Jadi Tim Super Buru Sergap

[caption caption="Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap jaringan narkoba internasional. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO "]

[/caption]Meningkatkan kemampuan profesional BNN yang menyangkut anggota, peralatan, dan koordinasi lintas departeman adalah hal yang paling penting untuk diperbaiki dalam menanggulangi penyebaran narkoba. Untuk mencapainya, sifat keanggotaan BNN harus dirombak. Selama ini BNN berada dalam naungan kepolisian. Kinerjanya tidak buruk memang, tetapi karena kejahatan narkoba semakin masif, BNN tidak bisa lagi mengandalkan polisi.

Seperti itulah yang dituliskan Kompasianer Mohammad Mustain dalam artikelnya. Menurutnya, diperlukan langkah untuk menjamin gerak personel BNN lebih menyeluruh. Bisa memasuki berbagai institusi negeri yang terindikasi terjangkit narkoba. Rencana menempatkan BNN setingkat dengan kementerian memerlukun perumusan ulang hubungan BNN dan Polri. Tentu saja selain itu dibutuhkan juga koordinasi antarlembaga. Untuk itu diperlukan payung hukum yang kuat. Apapun pilihannya, BNN harus lebih gesit lagi dalam memburu pelaku kejahatan narkoba. BNN juga tidak boleh lagi mencitrakan diri sebagai milik Polri. BNN harus dikelola personel lintas institusi agar kinerjanya semakin maksimal.

3. Presiden Jokowi Bisa Terbitkan PERPPU Terkait Darurat Narkoba

Indonesia darurat narkoba memang bukan omong kosong. Itulah yang dikatakan Kompasianer Thamrin Dahlan  dalam tulisannya. Memang, peredaran narkoba yang semakin kuat ini memerlukan respon yang cepat. Lihat saja, tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan membuktikan bahwa narkoba bisa menjangkit siapa saja tanpa kecuali.

Menanggapi pernyataan Presiden untuk menyetarakan BNN dengan kementerian ini, ada hal yang harus diperhatikan. Dalam Undang-undang No.39 Tahun 2008, telah ditentukan jumlah kementerian maksimal hanya 34 kementerian. Saat ini sudah ada 34 kementerian, jadi jika ingin mengubah BNN menjadi setara maka harus ada salah satu kementerian yang dilikuidasi.

Meski demikian kondisi Indonesia sudah benar-benar darurat narkoba. Kondisi ini harus segera dihapuskan melalui kebijakan pemerintah, antara lain dengan penguatan kewenangan BNN agar setara dengan kementerian. Dengan begitu pergerakan BNN untuk memberantas narkoba bisa lebih kuat, luas dan dinamis.

4. Buat Apa BNN Dinaikkan Statusnya?

[caption caption="BNN dan Polri berhasil menangkap jaringan narkoba internasional. KOMPAS/NIKSON SINAGA"]

[/caption]Berbeda dengan Thamrin, Olivia Armasi memiliki pandangan yang berbeda. Ia menilai kenaikan status BNN ini jangan hanya menjadi pertimbangan latah lantaran adanya beberapa kasus narkoba yang mencuat. Contohnya saja penangkapan Bupati Ogan Ilir. Olivia menilai, bukan tidak mungkin di kemudian hari perubahan status ini justru merepotkan pemerintah itu sendiri. Dikhawatirkan akan ada tumpang tindih kewenangan dengan Polri dan malah menjadikan penanganan narkoba tidak produktif.

Ia menambahkan, sebelum keputusan diambil, seharusnya akar permasalahan ini diurai terlebih dahulu. Tidak akan ada artinya peningkatan status jika tidak menyelesaikan narkoba hingga ke akarnya. Seandainya BNN setingkat kementerian, maka BNN sudah bukan di bawah kepolisian lagi. Hal ini malah berpotensi tidak produktif karena ada ego struktural. Oleh karena itu perlu pertimbangan yang sangat matang jika ingin meningkatkan status BNN agar setara dengan kementerian.


5. BNN Menjadi Kementerian, Perlu atau Tidak?

Menanggapi wacana Presiden Joko Widodo yang akan menyetarakan BNN dengan kementerian, Kompasianer Sam  mengatakan bahwa lembaga ini memang sudah slayaknya naik tingkat dan sejajar dengan kementerian. Pasalnya, tugas dan fungsi BNN dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan sangat luas. Ditambah dengan permaslahan narkotika di Indonesia yang memiliki jaringan internasional dan sangat kompleks.

Sayangnya ada kendala dalam rencana ini. UU No. 35 Tahun 2009 mengatakan bahwa BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian. Maka jika BNN ingin ditingkatkan statusnya, Undang-undang tersebut juga harus direvisi. Kedua, UU No. 39 Tahun 2008 terdapat jumlah yang membatasi kementerian dan saat ini sudah mencapai jumlah maksimal. Maka harus ada sastu kementerian yang dieliminasi atau UU harus direvisi lagi. Kemudian ada lagi masalah anggaran dana. Peningkatan status lembaga harus diiringi dengan peningkatan anggaran dan fasilitas pejabatnya.

Hal ini tentu saja bukan permaianan politik untuk menaikkan gaji dan fasilitas pejabat BNN. Justru dengan naiknya status ini amanah yang diemban BNN menjadi semakin berat.

---

Itulah beberapa opini soal penyetaraan status BNN dengan kementerian. Memang, peredaran narkoba sekarang semakin besar, masif, dan terorganisir. Tentu dibutuhkan sebuah lembaga dengan payung hukum kuat agar dapat mencegah dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Namun untuk menyetarakan BNN dengan kementerian, tentu dibutuhkan segala pertimbangan yang matang. Jika hal ini direalisasikan, kita harap permasalahan narkoba bisa ditanggulangi dengan tindakan yang lebih cepat, responsif dan efektif dari aparat. (YUD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun