"Kami punya aturan yang berlaku, yaitu 7 x 24 jam untuk mengajukan surat kepada pimpinan DPR," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com (4/4/2016).
Namun untuk pergantian posisi jabatan sebagai Wakil Ketua DPR, PKS menyerahkan ini sepenuhnya pada KPU. Karena KPU yang memiliki data mengenai peraih suara terbanyak kedua setelah Fahri Hamzah di dapil Nusa Tenggara Barat.
Nah, akan sangat menarik untuk mencermati siapa yang akan menggantikan Fahri Hamzah baik dalam kepengurusan anggota partai, maupun sebagai Wakil Ketua DPR. Kemungkinan dalam beberapa hari kedepan kita akan mendengar siapa yang akan menggantikan posisi Fahri Hamzah.
Sejauh ini kita hanya bisa berharap nama yang diusung nantinya tidak akan lagi menimbulkan kontroversi dan tentu saja akan mengutamakan pengambilan kebijakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI