Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Celetukan Zaskia yang Berbuntut Panjang

3 April 2016   11:41 Diperbarui: 3 April 2016   15:45 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Zaskia Gotik dituntut dengan tuduhan penghinaan lambang negara. Sumber: tribunnews.com"][/caption]Surkianih atau yang lebih dikenal dengan nama Zaskia Gotik dikecam publik karena dianggap telah melecehkan lambang negara. Penyanyi dangdut yang tenar dengan "goyang itik" ini kemudian dilaporkan kepada polisi oleh beberapa pihak.

Kala itu ketika Zaskia dan beberapa rekannya tampil dalam acara musik yang ditayangkan satu stasiun televisi swasta. Dalam acara tersebut terdapat segmen bertajuk "cerdas cermat" namun diisi dengan sikap guyonan para artis pengisi. Zaskia yang ditanya soal kapan Proklamasi dibacakan dan apa lambang Pancasila sila kelima menjawab dengan candaan, "tanggal 32 Agustus," dan "bebek nungging," inilah yang kemudian memancing laporan pada pihak berwajib.

Pelapor tersebut menganggap bahwa Zaskia telah melakukan pelanggaran berat. Ia dituding tidak menghargai perjuangan para pahlawan yang merebut kemerdekaan Indonesia lantaran melontarkan candaan "bebek nungging" ketika ditanya soal lambang Pancasila sila kelima. Konsekuensinya, Zaskia berurusan dengan kepolisian.

Kendati beberapa masyarakat telah mencabut gugatannya, pihak kepolisian mengatakan akan terus melanjutkan proses hukum. Bahkan lebih lanjut, pelantun lagu Satu Jam Saja ini diancam dengan jeratan tiga Undang-Undang Pidana, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, KUHP, dan UU ITE.

"Sampai detik ini kami fokus pada laporan ZG itu. Ada tiga Undang-undang. UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman ada yang lima tahun dan ada yang empat tahun," ujar Kompol Nico Setiawan, Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, dilansir dari Kompas.com.

Berbagai tanggapan soal kasus ini kemudian beredar di masyarakat. Banyak yang mendukung agar Zaskia diampuni karena memang tidak tahu soal Pancasila, ada juga yang meminta agar proses hukum terus dilanjutkan lantaran menyangkut harga diri bangsa.

Kompasiana juga tertarik untuk melihat respon Kompasianer dalam menyikapi kasus ini. Pada tanggal 21 Maret 2016 kemarin Kompasiana membuat polling Pro Kontra perihal kasus Zaskia Gotik dengan melontarkan statement, "Zaskia Gotik Layak Dipidana." Hasilnya, sebanyak 13 Kompasianer berpartisipasi dalam polling ini. Rinciannya adalah 4 Kompasianer pro bahwa Zaskia layak dipidana, sedangkan 9 Kompasianer menyatakan kontra.

Salah satunya adalah Mister Darren yang mengatakan bahwa Zaskia tidak sepenuhnya salah karena dalam acara lawak setiap pertanyaan yang diajukan harus dijawab dengan banyolan. Jadi, kesalahan tidak terfokus hanya pada Zaskia saja.

"Lagipula ada banyak kok orang yang melecehkan negara jauh lebih parah dari Zaskia. Contohnya yang terang-terangan memaksakan keyakinan atau terlalu ikut campur keyakinan orang lain. Tapi anehnya mereka malah dihormati orang banyak. Padahal jelas-jelas mereka ingin mengganti ideologi Pancasila dengan keyakinannya," tulisnya pada kolom komentar.

Senada dengan Mister Darren, Tamita Wibisono juga menyatakan hal serupa. Bahkan ia menganalogikan kasus Zaskia ini dengan pengguna narkoba.

"Pemakai narkoba saja bisa direhabilitasi. Ceplosan Zaskia ini indikasi sosialisasi dasar negara dan UU no 24 Tahun 2009 selama ini tidak menyentuh lapisan masyarakat," tulis Tamita.

sayangnya tidak semua memiliki pandangan bahwa Zaskia pantas dimaafkan. UU No. 24 Tahun 2009 juga tidak berkata demikian. Secara gamblang pada Pasal 57a juncto Pasal 68 mengatakan, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,"

Kompasianer Joe De Forester mengatakan bahwa jika seorang melanggar hukum, maka hukum tetap harus ditegakkan. Bahkan jika ada orang yang mencari pembenaran dengan alasan kebodohan atau kekurang pahaman maka semua orang juga bisa menjadikan alasan konyol itu ketika melanggar hukum.

"Ada lagi guna membela Zaskia menyebutkan bahwa si Dany atau Si hantu Laut pernah menghina lambang negara tapi tidak pernah diproses. Kalau ente punya bukti, silakan gugat kembali kasus tersebut jangan cuma berhalusinasi dengan keyakinan sendiri. Kasus Zaskia Gotik harus dibawa ke pengadilan. Terlepas dari pengadilan memutuskan apa, maka serahkan saja ke hakim yang mulia," tulis Joe.

Rinta Nainggolan juga berkata demikian. Menurutnya, public figure tidak boleh menganggap semua hal sebagai candaan. Serta masalah pendidikan bukan hal yang tepat sebagai alat pembela.

"Sebagai seorang figur harusnya jangan semua dianggap guyon. Pendidikan bukan alasan untuk membela diri, tapi pertanyaan itu intelek jangan dibuat mainan," tulis Rinta.

Hingga saat ini proses hukum masih terus berlanjut. Beberapa pihak dimintai keterangan oleh kepolisian. Memang jika menyangkut lambang negara dan kehormatan bangsa, hal sekecil apapun akan menjadi sensitif dan berdampak besar. Karena lambang negara bukan sekadar simbol, bentuk dan gambar, tetapi merepresentasikan satu negara dengan kumpulan masyarakatnya. (YUD)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun