Mohon tunggu...
Kompasiana
Kompasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Akun Resmi

Akun resmi untuk informasi, pengumuman, dan segala hal terkait Kompasiana. Email: kompasiana@kompasiana.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Celetukan Zaskia yang Berbuntut Panjang

3 April 2016   11:41 Diperbarui: 3 April 2016   15:45 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sayangnya tidak semua memiliki pandangan bahwa Zaskia pantas dimaafkan. UU No. 24 Tahun 2009 juga tidak berkata demikian. Secara gamblang pada Pasal 57a juncto Pasal 68 mengatakan, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,"

Kompasianer Joe De Forester mengatakan bahwa jika seorang melanggar hukum, maka hukum tetap harus ditegakkan. Bahkan jika ada orang yang mencari pembenaran dengan alasan kebodohan atau kekurang pahaman maka semua orang juga bisa menjadikan alasan konyol itu ketika melanggar hukum.

"Ada lagi guna membela Zaskia menyebutkan bahwa si Dany atau Si hantu Laut pernah menghina lambang negara tapi tidak pernah diproses. Kalau ente punya bukti, silakan gugat kembali kasus tersebut jangan cuma berhalusinasi dengan keyakinan sendiri. Kasus Zaskia Gotik harus dibawa ke pengadilan. Terlepas dari pengadilan memutuskan apa, maka serahkan saja ke hakim yang mulia," tulis Joe.

Rinta Nainggolan juga berkata demikian. Menurutnya, public figure tidak boleh menganggap semua hal sebagai candaan. Serta masalah pendidikan bukan hal yang tepat sebagai alat pembela.

"Sebagai seorang figur harusnya jangan semua dianggap guyon. Pendidikan bukan alasan untuk membela diri, tapi pertanyaan itu intelek jangan dibuat mainan," tulis Rinta.

Hingga saat ini proses hukum masih terus berlanjut. Beberapa pihak dimintai keterangan oleh kepolisian. Memang jika menyangkut lambang negara dan kehormatan bangsa, hal sekecil apapun akan menjadi sensitif dan berdampak besar. Karena lambang negara bukan sekadar simbol, bentuk dan gambar, tetapi merepresentasikan satu negara dengan kumpulan masyarakatnya. (YUD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun