KOMPAS.com - Sejumlah pelayanan publik di Bali ditutup sementara waktu. Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021).
Nyepi adalah hari raya umat Hindu yang dirayakan setiap tahun baru Saka. Tahun ini merupakan Tahun Baru Caka 1943.
Adapun pelaksanaan Nyepi 2021 di tengah pademi telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi, Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 Tahun 2021.
Terdapat fasilitas publik yang ditutup atau dibatasi, yaitu layanan transportasi, jaringan internet, ATM, dan siaran radio dan televisi.
Baca juga: Virus Corona, Turis China dan Pariwisata Bali...
Lantas, bagaimana jadwalnya?
Bandara
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan operasional selama 24 jam, terhitung mulai Minggu, 14 Maret 2021 pukul 06.00 Wita.
Penghentian operasional ini akan berlangsung sampai pada Senin, 15 Maret 2021 pukul 06.00 Wita.
Sesuai Notice to Airmen (NOTAM) Nomor 0357/22 terdapat pengecualian penerbangan yang diperbolehkan selama periode tersebut untuk yang bersifat darurat (emergency landing) dan evakuasi medis.
Baca juga: 5 Fakta soal Suara Dentuman Misterius di Bali