Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Viral, Unggahan Denda Rp 566.000 karena Kartu Tol Hilang di Ruas Kayu Agung-Terbanggi

12 Maret 2021   20:01 Diperbarui: 12 Maret 2021   20:14 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar unggahan dari warganet soal keluh kesahnya setelah didenda Rp 566.000 akibat kehilangan kartu tol di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Terbanggi.

Gerbang Tol Terbanggi Besar di ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang, dalam ekspedisi Merapah Trans Sumatera 2019, Rabu (28/8/2019). Ruas Jalan Tol Trans Sumatera tersebut merupakan tol terpanjang dengan total panjang 189 kilometer, pada Jumat (15/11/2019) ini resmi beroperasi.KOMPAS.com - Di media sosial, ada warganet yang mengunggah keluh kesahnya setelah didenda Rp 566.000 akibat kehilangan kartu tol di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Terbanggi.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Regar Brewok di grup Facebook Romansa Sopir Truck (RST), Jumat (12/3/2021) dini hari.

"Kartu tol hilang kayu agung-terbanggi Didenda 566rb. Rumusnya: jarak ruas tol terjauh dikali 2. apes...," tulis Regar Brewok.

Baca juga: Twit Viral Sebut Jalan Tol Surabaya Rumit, Ini Kata Jasa Marga

Tangkapan layar unggahan dari warganet soal keluh kesahnya setelah didenda Rp 566.000 akibat kehilangan kartu tol di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Terbanggi.Hingga Jumat sore, unggahannya itu telah disukai 450 kali dan dikomentari lebih dari 150 kali oleh sesama warganet.

Untuk diketahui, Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Terbanggi tersebut dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero).

Baca juga: Apa Itu Tol Langit?

Konfirmasi Kompas.com

Terkait kejadian yang ramai di media sosial tersebut, Kompas.com menghubungi Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan.

Saat dikonfirmasi, Fauzan membenarkan hal tersebut.

"Kejadian mengenai denda yang disebabkan oleh hilang kartu tol di Ruas Terpeka (Terbanggi-Kayu Agung) yang beredar melalui platform Facebook tersebut terjadi pada hari Kamis (11/3/2021)," ujar Fauzan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021) sore.

Mengenai denda yang diberikan, lanjut Fauzan, sesuai dengan prosedur yang tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.

PP tersebut mengatur tentang jalan tol. Sesuai PP itu, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.

"Dalam kejadian yang diunggah di Facebook tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp 283.000," kata Fauzan.

"Sehingga total denda adalah dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut, yaitu Rp 566.000," lanjut dia.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Fauzan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keberadaan kartu tol agar jangan sampai hilang.

Selain itu, cek saldo kartu tol sebelum digunakan.

"Menggunakan satu kartu uang elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem transaksi tertutup dan menjaga kartu UE agar jangan sampai hilang," kata Fauzan.

Baca juga: Viral Video Sopir Truk Sebut PJR di Tol Pasuruan Mengejar Tanpa Alasan, Ini Penjelasan Polisi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun