Mengenai denda yang diberikan, lanjut Fauzan, sesuai dengan prosedur yang tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.
PP tersebut mengatur tentang jalan tol. Sesuai PP itu, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.
"Dalam kejadian yang diunggah di Facebook tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp 283.000," kata Fauzan.
"Sehingga total denda adalah dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut, yaitu Rp 566.000," lanjut dia.
Agar tidak terulang kejadian serupa, Fauzan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keberadaan kartu tol agar jangan sampai hilang.
Selain itu, cek saldo kartu tol sebelum digunakan.
"Menggunakan satu kartu uang elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem transaksi tertutup dan menjaga kartu UE agar jangan sampai hilang," kata Fauzan.
Baca juga: Viral Video Sopir Truk Sebut PJR di Tol Pasuruan Mengejar Tanpa Alasan, Ini Penjelasan Polisi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H