Nadiem juga menambahkan pemimpin satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJM lagi untuk untuk yang kemarin sudah menerima bantuan pada bulan November – Desember 2020.
Baca juga: Wajib Diganti, Ini Perbedaan Kartu ATM Model Magnetic Stripe dan Chip
Nomor berubah
Adapun bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, Nadiem menjelaskan mereka baru bisa menerima bantuan kuota mulai April 2021.
Berikut ini cara mendapatkan bantuan bagi mereka yang sebelumnya belum mendapat bantuan atau ganti nomor:
- Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota
- Pimpinan atau operator satuan pendidikan kemudian mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Baca juga: Arkeolog Temukan Kereta Kuno Romawi Berusia 2.000 Tahun di PompeiiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H