KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai vaksinasi mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong.
Vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Lantas, apa bedanya vaksin gotong royong dengan vaksin program prioritas pemerintah?
Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan soal Vaksin Mandiri, Ini Penjelasan Lengkapnya
Beda vaksin mandiri dan prioritas
Peserta vaksianasi
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa vaksin gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Artinya, pemerintah tak ikut menanggung beban pendanaan vaksin gotong royong, berbeda dari vaksin program pemerintah.
Disebutkan pula, penerima suntikan vaksin gotong tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai bunyi Pasal 3 ayat (5).
Jenis vaksin
Pemerintah juga memastikan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin program pemerintah.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Gunakan Istilah Vaksinasi Gotong Royong
Â
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jenis vaksin yang bisa digunakan dalam vaksinasi gotong royong adalah di luar empat vaksin program pemerintah.
"Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax, dan vaksin Pfizer," kata Nadia dalam konferensi pers vaksinasi gotong royong melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Jumat (26/2/2021).
"Sehingga kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," jelasnya.
Untuk vaksinasi gotong royong, jenis vaksin yang digunakan harus mendapat persetujuan pengguna pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Soal Vaksinasi Mandiri, IDI Minta Pemerintah Perhatikan Pekerja yang Bukan Karyawan
Distribusi dan pelaksanaan vaksin
Dalam hal distribusi, vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.
Nantinya, PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi gotong-royong hanya dapat dilaksanakan di fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat dan bukan merupakan tempat layanan vaksinasi program prioritas pemerintah.
Baca juga: Studi Jelaskan Vaksinasi Covid-19 Dapat Memperlambat Penularan Virus
Fasyankes
Hal tersebut berbeda dari vaksinasi program yang dilakukan di fasyankes milik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat yang memenuhi syarat.
Meski biaya vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha, tetapi pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima Vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Seperti Ini Alur Vaksinasi Covid-19 hingga Dapat Sertifikat Vaksin...