Fasyankes
Hal tersebut berbeda dari vaksinasi program yang dilakukan di fasyankes milik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat yang memenuhi syarat.
Meski biaya vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha, tetapi pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima Vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Seperti Ini Alur Vaksinasi Covid-19 hingga Dapat Sertifikat Vaksin...