Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Tutup Usia, Ini Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Koruptor

28 Februari 2021   17:01 Diperbarui: 28 Februari 2021   17:18 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/5/2018) (atas). Artidjo melambaikan tangan saat hendak memasuki Gedung MA. (kiri) Artidjo menunjukkan salah satu buku tentang dirinya (kanan). *** Local Caption *** Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar usai memberikan pernyataan kepada wartawan di Media Center MA, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Artidjo saat ini memasuki usia pensiun setelah berkarya di MA selama 18 tahun. Selama pengabdiannya di MA itu, ia telah memutus lebih dari 19.622 perkara.

Baca juga: Pukat UGM Nilai Cara Pandang MA terhadap Korupsi Berubah Setelah Artidjo Pensiun

Artidjo memang tidak sekadar bicara soal integritas. Ia menjadi bukti seorang penegak hukum yang berintegritas, sehingga masyarakat mencalonkannya sebagai hakim agung.

Saat masih sebagai pengacara, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta itu tercatat sering menangani perkara berisiko.

Ia pernah menjadi penasihat hukum kasus Komando Jihad, kasus penembakan gali atau bromocorah di Yogyakarta, kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin (Udin), dan ketua tim pembela gugatan Kecurangan Pemilu 1997 di Pamekasan, Madura.

Teror sudah menjadi bagian dari pergulatan hidupnya.

Saat membela perkara Santa Cruz (1992), Artidjo berulang kali diteror.

Seorang teman bercerita, mantan staf Human Right Watch di New York ini terpaksa membuat pembelaan bagi kliennya dengan hanya diterangi lilin. Sebab aliran listrik di tempatnya menginap tiba-tiba mati dan tidak menyala lagi.

Baca juga: Cerita Artidjo Bentak dan Usir Pengusaha yang Mau Coba Menyuapnya

Kasus mantan Presiden Soeharto dan Joko Tjandra

Kiprah Artidjo sebagai hakim agung semakin dikenal, karena dia berani berbeda pendapat dengan majelis hakim yang lain pada perkara mantan Presiden Soeharto dan skandal Bank Bali dengan terdakwa Joko Sugiarto Tjandra.

Pada kasus Joko Tjandra, ia menyimpulkan terdakwa bersalah dan dihukum 20 tahun. Dua hakim agung lain membebaskannya.

Putusan Joko Tjandra itu memperkenalkan dissenting opinion. Ini membuat pendapat Artidjo diketahui publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun