Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Tutup Usia, Ini Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Koruptor

28 Februari 2021   17:01 Diperbarui: 28 Februari 2021   17:18 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/5/2018) (atas). Artidjo melambaikan tangan saat hendak memasuki Gedung MA. (kiri) Artidjo menunjukkan salah satu buku tentang dirinya (kanan). *** Local Caption *** Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar usai memberikan pernyataan kepada wartawan di Media Center MA, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Artidjo saat ini memasuki usia pensiun setelah berkarya di MA selama 18 tahun. Selama pengabdiannya di MA itu, ia telah memutus lebih dari 19.622 perkara.

Selama menjabat, Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri.

Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugas-tugasnya.

Baca juga: Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit

Dikenal "galak"

Sebagai Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal "galak" dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi.

Dia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi, bahkan dibebaskan.

Artidjo mempunyai alasan kenapa dia sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor.

Menurut dia, penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus, menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan.

Penambahan lama maupun jumlah hukuman pengaju kasasi, menurut Artidjo, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Artidjo juga menjelaskan perbedaan substansial dalam isi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meskipun sekilas hampir sama. Dua pasal itu bisa membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa.

Pasal 3 itu kualifikasinya, unsurnya, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, juga merugikan keuangan negara.

Baca juga: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Mahfud: Dia Menginspirasi Saya Jadi Aktivis...

Berkhidmat pada Mahkamah Agung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun