Selama menjabat, Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri.
Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugas-tugasnya.
Baca juga: Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit
Dikenal "galak"
Sebagai Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal "galak" dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi.
Dia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi, bahkan dibebaskan.
Artidjo mempunyai alasan kenapa dia sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor.
Menurut dia, penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus, menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan.
Penambahan lama maupun jumlah hukuman pengaju kasasi, menurut Artidjo, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artidjo juga menjelaskan perbedaan substansial dalam isi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meskipun sekilas hampir sama. Dua pasal itu bisa membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa.
Pasal 3 itu kualifikasinya, unsurnya, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, juga merugikan keuangan negara.
Baca juga: Artidjo Alkostar Tutup Usia, Mahfud: Dia Menginspirasi Saya Jadi Aktivis...