Baca juga: Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma
Ridho Rhoma ditangkap polisi pada hari Kamis, 4 Februari 2021.
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa 3 butir ekstasi.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Baca juga: Rhoma Irama Berterima Kasih kepada Polisi karena Menangkap Ridho
Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020. Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.
Baca juga: Rhoma Irama Ungkap Persiapan Pernikahan Ridho Rhoma Sudah 50 Persen
Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.