Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!