JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama ini ditangkap pada 2017 lalu dalam kasus narkoba berjenis sabu.
Dalam jumpa pers perilisan narkoba, Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.
“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Saya Memohon Maaf
Namun, pelantun "Let's Have Fun Together" ini mengungkapkan niatnya sembuh dari jeratan narkoba.
“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.
Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.
Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.