Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma

12 Februari 2021   10:31 Diperbarui: 12 Februari 2021   10:59 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rilis narkoba artis dangdut Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Rilis narkoba artis dangdut Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kasus narkoba.

Kali ini, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.

Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana anak raja dangdut Rhoma Irama tersebut saat penangkapan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Atas Penyalahgunaan Narkoba


Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho Rhoma mengaku dapat barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang.

“MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Positif Amphetamine

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun