JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kasus narkoba.
Kali ini, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.
Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana anak raja dangdut Rhoma Irama tersebut saat penangkapan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Atas Penyalahgunaan Narkoba
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho Rhoma mengaku dapat barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang.
“MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus
Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.
Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.