KOMPAS.com - Beredar sebuah foto Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di sejumlah media sosial pada Sabtu (2/3/2019).
Tulisan pada foto itu menyebutkan bahwa Kepolisian RI akan melawan mereka yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara Islam.
Narasi yang Beredar
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto ini beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Jumat (1/3/2019).
Foto berlatar Kapolri itu diikuti tulisan sebagai berikut:
"AYO RAKYAT INDONESIA... SUARAKAN KEBULATAN TEKAD & AMBIL LANGKAHNYA. BERSATU MENDUKUNG POLRI MELAWAN SIAPAPUN YANG MAU JADIKAN INDONESIA NEGARA ISLAM. Indonesia negara Pancasila, Pancasila harga mati untuk kami. Yang kami minta bersuaralah satu dengan kami, jangan diam saja. Dukungan Anda dengan bersuara sudah cukup bagi kami Kepolisian tidak perlu militan sampai mati, karena itu bagian tugas kami. SIAPAPUN YANG MERUBAH INDONESIA JADI NEGARA ISLAM-KAMI LAWAN. Cukup Suara Anda-Kami Yang Bertindak Rakyat Pendukung Pancasila-Mana Suaramu..!!"
Penelusuran Kompas.com
Kepolisian RI, melalui akun Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, mengunggah foto ini dan memberinya label hoaks.
Kompas.com juga mengonfirmasinya kepada Kepala Biro Pelayanan Masyarakat dan Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menyatakan bahwa foto tersebut adalah hoaks.
"Itu hoaks. Ditemukan oleh tim patroli cyber di WhatsApp pada 1 Maret," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2019).
Dedi menegaskan, Kepolisian tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Tidak pernah mengeluarkan seperti itu. Arahan dari Kapolri terakhir saat rapim (rapat pimpinan) TNI Polri bulan Januari 2019 untuk jaga netralitas Polri dan TNI dalam kontestasi pemilu 2019," ujar Dedi.
Selain itu, Dedi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak.
"Masyarakat untuk bijak dan cerdas dalam menggunakan medsos sebagai area publik, karena apa yang sudah diviralkan sebagai jejak digital yang sulit untuk dihapus," ujar Dedi.
Ia mengingatkan, perbuatan menyebarkan hoaks adalah pelanggaran hukum yang bisa dikenakan UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H