Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tasdi, Bupati Purbalingga Divonis 7 Tahun Penjara

6 Februari 2019   15:44 Diperbarui: 6 Februari 2019   15:52 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019).

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019).
SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati. Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan.

Putusan dibacakan hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Semarang, Rabu (6/2/2019).

Tasdi dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dan dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim Antonius, membaca amar putusan.

Baca juga: Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Hukuman itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.

Dalam uraiannya, hakim membuktikan dakwaan pasal yang dituduhkan kepada terdakwa.

Dakwaan oleh jaksa KPK disusun secara kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim secara bulat menyatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur korupsi, baik dalam Pasal 12 huruf a maupun huruf b.

Terdakwa sebagai kepala daerah telah disumpah sesuai undang-undang agar tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak menerima hadiah atau janji ketika menjabat.

Namun, dalam praktiknya, sesuai bukti di persidangan, Tasdi secara aktif meminta suap dan gratfikasi. Total suap yang diterima yaitu Rp 115 juta.

Sementara, gratifikasi dari bawahannya di Pemkab Purbalingga dan pihak lain yaitu Rp 1,195 miliar.

Baca juga: Fakta Sidang Bupati Purbalingga Non-aktif Tasdi, Alasan Terima Suap hingga Nasib Rp 100 Juta dari Ganjar Pranowo

"Terdakwa telah terbukti melakukan gratifikasi beberapa kali dan berdiri sendiri. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b," ujar hakim.

Selain itu, Tasdi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pencabutan berlaku selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman atas putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun KPK memilih untuk menunda sikap. Kedua pihak kompak mengajukan upaya pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Tasdi, yang kemudian disusul jaksa Kresno Anto Wibowo dari KPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun