SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat sebagai bupati. Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan.
Putusan dibacakan hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Korupsi, Semarang, Rabu (6/2/2019).
Tasdi dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dan dilakukan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim Antonius, membaca amar putusan.
Baca juga: Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
Hukuman itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.
Dalam uraiannya, hakim membuktikan dakwaan pasal yang dituduhkan kepada terdakwa.
Dakwaan oleh jaksa KPK disusun secara kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim secara bulat menyatakan terdakwa telah memenuhi semua unsur korupsi, baik dalam Pasal 12 huruf a maupun huruf b.
Terdakwa sebagai kepala daerah telah disumpah sesuai undang-undang agar tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak menerima hadiah atau janji ketika menjabat.
Namun, dalam praktiknya, sesuai bukti di persidangan, Tasdi secara aktif meminta suap dan gratfikasi. Total suap yang diterima yaitu Rp 115 juta.