KOMPAS.com - Mantan pelatih Real Madrid, Jose Mourinho divonis penjara satu tahun atas kasus penggelapan pajak.
Selain penjara, Mourinho juga dijatuhi denda sekitar 2,2 juta Euro atau setara Rp 35 miliar atas kasus tersebut.
Dikutip dari Diario AS, Selasa (5/2/2019), Mourinho sebelumnya didakwa menggelapkan pajak penghasilan ketika masih melatih Real Madrid antara 2010 hingga 2013.Â
Nilanya sekitar 3,3 juta Euro atau setara sekitar Rp 52 miliar.
Mourinho dilaporkan sudah mengakui bersalah dan menerima hukuman serta denda tersebut.
Baca juga: Ronaldo Didenda Rp 304,05 Miliar atas Kasus Penggelapan Pajak
Pada 2016, perwakilan Mourinho, Gestifute merilis pernyataan yang menyatakan bahwa Mourinho sepenuhnya mematuhi kewajiban pajak setelah tuduhan penggelapan pajak pertama kali terungkap melalui 'Football Leaks'.
Mourinho disebut sudah mencapai kesepakatan dengan jaksa Spanyol tahun lalu. Kesepakatan itulah yang disahkan di pengadilan pada hari Selasa kemarin.
Berbicara kepada wartawan di luar pengadilan di Pozuelo de Alarcon pada November 2017, Mourinho sempat melontarkan sedikit pernyataan terkait kasusnya itu.
"Saya tidak menjawab, saya tidak membantah. Saya membayar dan menandatangani dengan negara bagian bahwa saya patuh dan kasusnya ditutup," ujar Mou ketika itu.
Baca juga: Messi Tuduh Kasus Pajak merupakan Balas Dendam Real Madrid
Menurut hukum di Spanyol, vonis maksimal dua tahun tak perlu dijalani jika pelakunya sebelumnya tak pernah dipenjara.
Hal itu pula yang dilakukan penyerang Barcelona, Lionel Messi dan mantan penyerang Real Madrid, Cristiano Ronaldo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H