Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Merunut Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dan Polemiknya

23 Januari 2019   12:44 Diperbarui: 23 Januari 2019   12:49 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi hal ini, berbagai persiapan penyambutan sudah dilakukan oleh keluarga dan pihak Ponpes Al Mukmin Ngruki.

Persiapan itu mulai dari membersihkan rumah dan kamar yang nantinya akan ditempati Ba'asyir pasca-bebas, hingga mendirikan tenda jika banyak tamu yang datang.

Rencana untuk menggelar syukuran di Ponpes Al Mukmin Ngruki, juga keluar dari mulut putra Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir.

Baca juga: Begini Persiapan Keluarga Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Dipertanyakan

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.Wacana pembebasan Ba'asyir banyak dipertanyakan karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang tetap.

Salah satunya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju.

"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Anggara.

Adapun sistem pembebasan yang harus ditempuh adalah melalui pembebasan bersyarat atau melalui hak abolisi atau amnesti eksekutif.

Amnesti dan abolisi bisa diambil presiden atas masukan dari Mahkamah Agung (MA). Namun, jika pembebasan karena kedua cara ini, berarti pihak bersangkutan dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan selama yang diterima selama ini.

Baca juga: ICJR Pertanyakan Skema Pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Jokowi

Sementara dalam pembebasan bersyarat, salah satu hal yang harus dipenuhi adalah ketaatan terpidana terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun