Menanggapi hal ini, berbagai persiapan penyambutan sudah dilakukan oleh keluarga dan pihak Ponpes Al Mukmin Ngruki.
Persiapan itu mulai dari membersihkan rumah dan kamar yang nantinya akan ditempati Ba'asyir pasca-bebas, hingga mendirikan tenda jika banyak tamu yang datang.
Rencana untuk menggelar syukuran di Ponpes Al Mukmin Ngruki, juga keluar dari mulut putra Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir.
Baca juga: Begini Persiapan Keluarga Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir
Dipertanyakan
Wacana pembebasan Ba'asyir banyak dipertanyakan karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang tetap.
Salah satunya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju.
"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Anggara.
Adapun sistem pembebasan yang harus ditempuh adalah melalui pembebasan bersyarat atau melalui hak abolisi atau amnesti eksekutif.
Amnesti dan abolisi bisa diambil presiden atas masukan dari Mahkamah Agung (MA). Namun, jika pembebasan karena kedua cara ini, berarti pihak bersangkutan dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan selama yang diterima selama ini.
Baca juga: ICJR Pertanyakan Skema Pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Jokowi
Sementara dalam pembebasan bersyarat, salah satu hal yang harus dipenuhi adalah ketaatan terpidana terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.