KOMPAS.com - Bupati Trenggalek Emil Dardak enggan menjelaskan keberadaan wakilnya, Muhammad Nur Arifin. Emil hanya bisa mengatakan, dirinya memiliki ikatan batin dengan sang Wakil Bupati.
Sementara itu, masyarakat masih penasaran dimana sesungguhnya keberadaan Wakil Bupati Trenggalek. Orang nomor dua di Trenggelaek itu seakan-akan hilang ditelan bumi.
Kasus itu segera mendapat sorotan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Surat Gubernur Jawa Timur menjelaskan, Wakil Bupati telah meninggalkan tugas tanpa keterangan.
Seperti diketahui, Muhammad Nur Arifin diketahui meninggalkan tugas pada 9 Januari 2019 lalu, tanpa keterangan apapun.
Inilah fakta di balik hilangnya Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin:
1. Wakil Bupati telah mangkir dari tugas
Pada tanggal 19 Januari 2019, Muhammad Nur Arifin, resmi disebut telah meninggalkan tugas sebagai Wakil Bupati tanpa keterangan di dalam surat Gubernur Jawa Timur. Surat tersebut dibacakan pada 21 Januari 2019.
Keputusan pembuatan surat tersebut setelah perwakilan Gubernur Jawa Timur mendapatkan keterangan dari pejabat Sekda Trenggalek.
“Pada prinsipnya, manakala bupati dan wakil bupati tidak berada di tempat, terdapat pemahaman oleh instansi pemerintah kabupaten, bahwa tujuannya bepergian adalah untuk kepentingan kedinasan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Trenggalek Triadi Sumoro, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Wakil Emil Dardak di Trenggalek Menghilang Sejak 9 Januari 2019
2. Komentar Bupati Trenggalek Emil Dardak
Bupati Emil Dardak turut menjelaskan tentang permasalahan wakilnya tersebut. Namun, Emil tidak menjelaskan secara gamblang dimana keberadaan Muhammad Nur Arifin.
"Saya punya komunikasi batin, dan saya yakin bahwa beliau selalu berjuang untuk kemajuan Trenggalek dalam setiap langkahnya,” terang Emil Dardak, sebelum menggelar rapat pimpinan, Senin.
Emil mengatakan akan melakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna menyepakati langkah tindak lanjut surat gubernur Jawa Timur tersebut.
Baca Juga: Emil Dardak: Ini Fakta Obyektif tentang Jokowi
3. Menghilang satu minggu, keluarga pun tak tahu
Dari hasil penelusuran Kompas.com, pihak protokol maupun ajudan tidak mengetahui keberadaan Muhammad Nur Arifin sejak 9 Januari 2019. Pada tanggal itu, mereka juga tidak mendampingi secara kedinasan.
“Kata ajudan, pihak keluarga juga tidak mengetahui (keberadaan Muhammad Nur Arifin),” kata Triadi Sumoro, Senin.
Sementara itu, dugaan Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin tengah melakukan perjalanan ke luar negeri, juga belum bisa dibuktikan.
“Tidak terdapat permohonan maupun pengurusan izin perjalanan dinas ke luar negeri,” lanjut Triadi.
Baca Juga: Eril Dardak, Adik Bupati Trenggalek Emil Dardak, Meninggal Dunia di Bandung
4. Sikap Pemprov Jawa Timur
Menanggapi kasus hilangnya Wakil Bupati Trenggalek, Pemerinta provinsi Jawa Timur segera meminta Bupati Emil Dardak untuk membuat laporan secara lengkap, pada Senin (21/1/2019).
Laporan tersebut secara khusus terkait keberadaan wakil bupati mulai tanggal 9 Januari 2019 hingga saat ini.
Hal ini dikarenakan, sebagai pejabat publik yakni wakil bupati, tidak berada di tempat dan tidak melaksanakan tugas negara tanpa izin.
“Dalam rapat pimpinan hari ini, wakil bupati tidak berada ditempat untuk turut hadir dalam rapat pimpinan,” ujar Triadi.
Baca Juga: Adik Emil Dardak Meninggal di Kamar Kos, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
5. Peringatan dari Kemendagri untuk Wabup Trenggalek
Kementerian Dalam Negeri meminta Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin segera menghadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menjelaskan alasan kenapa ia menghilang.
"Apapun alasannya, agar segera berkomunikasi dengan Bupati Trenggalek dan menghadap Gubernur Jatim untuk jelaskan duduk persoalannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Bahtiar menjelaskan, kepala daerah perlu memberi contoh yang baik dalam hal komunikasi dan koordinasi.
Harapannya, kata Bahtiar, pemberian penjelasan tersebut dapat meredam polemik di tengah masyarakat dan agar Wabup Trenggalek yang akrab disapa Mas Ipin, dapat kembali bertugas.
"Supaya tidak menjadi polemik di masyarakat dan kembali bertugas," jelasnya.
Baca Juga: Kemendagri Minta Wabup Trenggalek Segera Menghadap Gubernur Jatim
Sumber: KOMPAS.com (Slamet Widodo, Devina Halim)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H