Laporan tersebut secara khusus terkait keberadaan wakil bupati mulai tanggal 9 Januari 2019 hingga saat ini.
Hal ini dikarenakan, sebagai pejabat publik yakni wakil bupati, tidak berada di tempat dan tidak melaksanakan tugas negara tanpa izin.
“Dalam rapat pimpinan hari ini, wakil bupati tidak berada ditempat untuk turut hadir dalam rapat pimpinan,” ujar Triadi.
Baca Juga: Adik Emil Dardak Meninggal di Kamar Kos, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
5. Peringatan dari Kemendagri untuk Wabup Trenggalek
Kementerian Dalam Negeri meminta Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin segera menghadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menjelaskan alasan kenapa ia menghilang.
"Apapun alasannya, agar segera berkomunikasi dengan Bupati Trenggalek dan menghadap Gubernur Jatim untuk jelaskan duduk persoalannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Bahtiar menjelaskan, kepala daerah perlu memberi contoh yang baik dalam hal komunikasi dan koordinasi.
Harapannya, kata Bahtiar, pemberian penjelasan tersebut dapat meredam polemik di tengah masyarakat dan agar Wabup Trenggalek yang akrab disapa Mas Ipin, dapat kembali bertugas.
"Supaya tidak menjadi polemik di masyarakat dan kembali bertugas," jelasnya.
Baca Juga: Kemendagri Minta Wabup Trenggalek Segera Menghadap Gubernur Jatim