Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap

13 Januari 2019   06:45 Diperbarui: 13 Januari 2019   06:46 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kami awalnya diperintahkan Pak Dirkrimsus Polda Riau (Kombes Gideon Arif Setiawan) untuk menyelidiki pelaku pembunuh Rangkong yang viral di media sosial," sebut Mustofa.

Selang dua hari setelah kejadian, pelaku bernama Arhedi berhasil ditangkap. Sedangkan OY melarikan diri.

Baca juga: Pria Pembantaian Burung Rangkong Itu Seorang Kepsek di Kolaka

"Hubungan antara pelaku Arhedi OY dan Arhedi adalah sebagai teman bekerja dikebun karet untuk menderes karet," kata Mustofa.

Sementara dalam kasus ini, Arhedi berperan sebagai memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung dan ikut mengkonsumsi burung yang sudah dimasak.

Kemudian untuk barang bukti yang disita petugas, berupa 1 buah paruh burung Rangkong, 1 buah parang dan beberapa helai bulu dari ekor dan sayap Rangkong.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sebut Mustofa.

Baca juga: Rangkong Gading Berstatus Kritis, Ini Langkah Pemerintah Indonesia

Dia menambahkan, saat ini petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuasing masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Kita juga koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau untuk kelanjutan kasus ini," tutup Mustofa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun