"Kami awalnya diperintahkan Pak Dirkrimsus Polda Riau (Kombes Gideon Arif Setiawan) untuk menyelidiki pelaku pembunuh Rangkong yang viral di media sosial," sebut Mustofa.
Selang dua hari setelah kejadian, pelaku bernama Arhedi berhasil ditangkap. Sedangkan OY melarikan diri.
Baca juga: Pria Pembantaian Burung Rangkong Itu Seorang Kepsek di Kolaka
"Hubungan antara pelaku Arhedi OY dan Arhedi adalah sebagai teman bekerja dikebun karet untuk menderes karet," kata Mustofa.
Sementara dalam kasus ini, Arhedi berperan sebagai memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung dan ikut mengkonsumsi burung yang sudah dimasak.
Kemudian untuk barang bukti yang disita petugas, berupa 1 buah paruh burung Rangkong, 1 buah parang dan beberapa helai bulu dari ekor dan sayap Rangkong.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sebut Mustofa.
Baca juga: Rangkong Gading Berstatus Kritis, Ini Langkah Pemerintah Indonesia
Dia menambahkan, saat ini petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kuasing masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Kita juga koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau untuk kelanjutan kasus ini," tutup Mustofa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H