Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kasus Penipuan "Wedding Organizer" di Palembang: Oknum Caleg yang Bikin Malu Pengantin hingga Perempuan Golkar Sumsel

9 Januari 2019   07:31 Diperbarui: 9 Januari 2019   07:35 1920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kotak antar-antaran pengantin yang masih berada di kediaman ANG korban dari penipuan Wedding Organizer MGD, Senin (7/1/2019). ANG dan suaminya FDL ditinggal kabur oleh Uut yang merupakan pengelola WO MGD saat acara pesta berlangsung hingga menyebabkan tamu undangan tak makan.

Berulang kali pihak keluarga mencoba menghubungi Uut. Pelaku pun beralasan jika semua makanan sedang dimasak. 

"Karena sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, terpaksa MC mengumumkan. Maaf ada gangguan teknis sehingga hidangan makan siang tidak ada. Seluruh tamu sudah tahu dan maklum," tambah SL (85) kakek dari ANG. 

 

Uut caleg dari Partai Golkar 

Ilustrasi Partai Golkar 

Uut diketahui adalah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) kota Palembang yang akan bertarung pada Pileg 2019.

Berdasarkan dari situs KPU.go.id nama RIY tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dan Caleg dari partai Golkar dengan nomor urut 8 untuk daerah pemilihan Palembang 1.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Eftiyani mengatakan, sejauh ini mereka belum menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RIY.

"Nanti akan kami cek, korban melapor ke Polisi atau belum. Kalau di kami belum ada masuk laporan Caleg atas nama itu terlibat kasus," kata Eftiyani saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Pemilik Wedding Organizer yang Tipu Pengantin Diketahui Caleg Golkar

Eftiyani menjelaskan, nama seorang caleg bisa saja dicoret dalam DCT jika telah memiliki hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Keputusan itu nantinya akan menjadi acuan untuk menghilangkan nama Caleg dari daftar DCT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun