Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembunuh Wanita Penghuni Green Pramuka City Sakit Hati Pernah Diludahi

6 Januari 2019   19:30 Diperbarui: 6 Januari 2019   20:01 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi mengungkap penganiayaan yang menyebabkan korban Nurhayati penghuni apartemen Green Pramuka City tewas pada Minggu (6/1/2019) di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

JAKARTA,KOMPAS.com - HP (24), tersangka pembunuhan terhadap penghuni Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Nurhayati (36), mengaku sakit hati karena pernah diperlakukan tidak baik oleh korban.

Akibatnya, tersangka menganiaya korban dengan beberapa tusukan hingga tewas.

"Sakit hati. (Pernah) diludahi sama dia, di bawah dekat lobi," kata HP di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Tersangka mengaku sakit hati karena pernyataan cintanya ditolak korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Penghuni Apartemen Green Pramuka City

Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Tahan Marpaung mengatakan, tersangka mempersiapkan senjata tajam untuk menganiaya korban.

Senjata tersebut diamankan polisi dalam penangkapan tersangka.

"Kalau untuk sementara ya dia sudah siapkan pisau ya mungkin (sudah direncanakan), tetapi menurut informasi korban ini membuang ludah di muka dia (pelaku)," kata Tahan.

Dalam kasus ini, korban ditemukan terluka di lorong Apartemen Green Pramuka City lantai 16 tower chrysant.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Cempaka Putih Rawasari tetapi nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di sana.

Baca juga: Wanita yang Dianiaya di Green Pramuka City adalah Penyewa

Selanjutnya, korban dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi. Polisi masih menunggu hasil otopsi jenazah korban.

Sementara itu, tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun