JAKARTA,KOMPAS.com - HP (24), tersangka pembunuhan terhadap penghuni Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Nurhayati (36), mengaku sakit hati karena pernah diperlakukan tidak baik oleh korban.
Akibatnya, tersangka menganiaya korban dengan beberapa tusukan hingga tewas.
"Sakit hati. (Pernah) diludahi sama dia, di bawah dekat lobi," kata HP di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Tersangka mengaku sakit hati karena pernyataan cintanya ditolak korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Penghuni Apartemen Green Pramuka City
Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Tahan Marpaung mengatakan, tersangka mempersiapkan senjata tajam untuk menganiaya korban.
Senjata tersebut diamankan polisi dalam penangkapan tersangka.
"Kalau untuk sementara ya dia sudah siapkan pisau ya mungkin (sudah direncanakan), tetapi menurut informasi korban ini membuang ludah di muka dia (pelaku)," kata Tahan.
Dalam kasus ini, korban ditemukan terluka di lorong Apartemen Green Pramuka City lantai 16 tower chrysant.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Cempaka Putih Rawasari tetapi nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di sana.
Baca juga: Wanita yang Dianiaya di Green Pramuka City adalah Penyewa
Selanjutnya, korban dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi. Polisi masih menunggu hasil otopsi jenazah korban.
Sementara itu, tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H