Baca juga:Â Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura
"Ini sama-sama tahu. Bawaslu juga berkirim surat kepada beliau sebagai kuasa hukum (Oesman Sapta Odang) berarti Bawaslu mengakui sebagai kuasa hukum, sifatnya mengakui masih berpraktek kan," tutur Hasyim.
Hasyim menambahkan, pihaknya baru mengungkap hal ini sekarang lantaran ada momentum.
"Momentum yang kami angkat sekarang, momentum kan waktu. Soal kapan menyampaikannya kan (klien Yusril) sidang di Bawaslu," ujar Hasyim.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!