Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengembangkan Pulau Reklamasi
Namun, Anies menyebut beberapa fasilitas yang akan dibangun di sana antara lain pantai publik dan perkampungan nelayan yang terintegrasi dengan pasar ikan dan pelabuhan.
Anies pun sudah mengubah nama Pulau C, D, dan G menjadi kawasan Pantai Maju, Kita, dan Bersama. "Pantainya terbuka dan dipakai berbagai kalangan. Menarik sekali," ujar Anies.
Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang mengatur pelaksanaan reklamasi menyatakan bahwa lahan reklamasi mempunyai beberapa peruntukkan, yaitu perumahan, pelabuhan, perdagangan jasa/pemerintahan, serta ruang terbuka hijau.
Kenyataan yang ada di lapangan, lahan Pulau D hasil reklamasi yang sudah digarap didominasi oleh perumahan mewah serta deretan ruko-ruko mewah.
Baca juga: Perjalanan Panjang Reklamasi Teluk Jakarta, dari Soeharto hingga Anies
Meski demikian, area yang sudah dibangun tersebut hanyalah sebagian kecil pulau karena bagian pulau lainnya masih dalam tahap pembangunan ketika Pemprov DKI Jakarta menyegel proyek-proyek tersebut pada Juni 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H