Namun, reklamasi di Singapura tak seutuhnya ditujukan untuk kepentingan wisata. Sebagian besar lahan reklamasi diperuntukkan untuk zona residensial dan komersial.
Baca juga: Januari 2019, Orchard Road di Singapura Bakal Bebas dari Asap Rokok
Sebut saja area pesisir timur Singapura yang dibangun sejumlah perumahan yang diestimasikan dapat mengakomodasi 100.000 penghuni. Belum lagi bila ditambah apartemen-apartemen yang kapasitasnya pun berkali-kali lipat banyaknya.
Sebagai area komersil, gedung-gedung perkantoran juga dibangun di sejumlah lahan reklamasi. Namun, hal itu diimbangi juga dengan penyediaan ruang terbuka hijau.Â
Misalnya, East Coast Park seluas 185 hektar yang mempunyai pantai sepanjang 15 kilometer. Di samping itu, reklamasi di Singapura juga ditujukan untuk pembangunan area industri dan pelabuhan.
Reklamasi Jakarta
Lantas, seperti apa pemanfaatan lahan reklamasi di Jakarta? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini menyatakan bahwa tiga pulau reklamasi yang sudah terbentuk, yaitu Pulau C, D, dan G akan dikelola oleh salah satu BUMD, yaitu PT Jakarta Propertindo.Â
Hingga 16 Desember 2018, baik Anies maupun Jakpro belum membeberkan secara detail bagaimana Pemprov DKI akan memanfaatkan pulau-pulau tersebut.Â
Anies baru sebatas menyatakan bahwa 65 persen lahan pulau reklamasi akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik.
“Sebetulnya, secara total yang akan dikelola oleh Jakpro adalah sekitar 65 persen. Itu akan dikelola oleh Pemprov," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11/2018).
Fasilitas publik yang rencananya dibangun di pulau-pulau tersebut pun masih menjadi misteri.