Baca juga: Pelaku Perampokan Memesan Taksi Online Pakai Nama Andika Pratama
Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52), menjadi korban pencurian dengan tindak kekerasan oleh tiga orang penumpangnya yakni Kamaludin (19), Imamudin (24), dan Abdullah (33), di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa malam.
Para pelaku melukai serta membawa lari mobil dan barang berharga korban. Korban diikat di tangan, kaki, dan mulut kemudian ditinggalkan di Jalan Puspitek Tangerang Selatan.
Korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kanan, luka sobek bekas senjata tajam, dan luka memar bekas pukulan benda tumpul.
Tiga pelaku perampokan ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H