TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52) berupaya melakukan perlawanan saat hendak dirampok oleh tiga pelaku, Kamaludin (19), Imamudin (24), dan Abdullah (33) di Bintaro, Selasa (27/11/2018).
Yulianto mengatakan, perlawanan dilakukan karena melihat peluang lebih besar untuk selamat dibanding harus berdiam diri.
"Pemikiran saya selama saya baca pembegalan online, pengemudi lewat (meninggal). Kalau saya diam, meninggal, kalau saya melawan ada kesempatan," ujar Yulianto di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (3/11/2018).
Yulianto mengatakan, saat perampokan terjadi, dia berusaha melarikan diri dengan membuka kunci pintu. Namun, Yulianto tertahan sabuk pengaman yang masih terpasang ditambah salah satu pelaku yang menarik sabuk pengaman tersebut.
Baca juga: Sopir Taksi Online di Bintaro Mengaku Hampir Dibius Pelaku Perampokan
"Posisi kunci pintu sudah terbuka. Saya tinggal sudah mau keluar," ujar Yulianto.
Yulianto juga berupaya menyelamatkan diri dengan  mencoba menabrakkan mobil ke pos keamanan.
Namun, hal tersebut tidak jadi dilakukan karena salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.
Yulianto akhirnya berhenti, tapi sempat memberikan perlawanan.
Akibatnya Yulianto terkena sabetan senjata tajam hingga tangannya terluka. Ketiga pelaku kemudian mengikat Yulianto di dalam mobil dan membuangnya ke got di Jalan Puspitek Tangerang Selatan.
Adapun mobil Yulianto dibawa kabur para pelaku Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Pelaku Perampokan Memesan Taksi Online Pakai Nama Andika Pratama
Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52), menjadi korban pencurian dengan tindak kekerasan oleh tiga orang penumpangnya yakni Kamaludin (19), Imamudin (24), dan Abdullah (33), di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa malam.
Para pelaku melukai serta membawa lari mobil dan barang berharga korban. Korban diikat di tangan, kaki, dan mulut kemudian ditinggalkan di Jalan Puspitek Tangerang Selatan.
Korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kanan, luka sobek bekas senjata tajam, dan luka memar bekas pukulan benda tumpul.
Tiga pelaku perampokan ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI