Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baiq Nuril: Atas Perhatian Presiden Jokowi Saya Ucapkan Terima Kasih

22 November 2018   07:31 Diperbarui: 22 November 2018   08:46 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril sudah mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo terhadap kasus yang menimpanya. Nuril berterima kasih kepada Jokowi yang dia nilai telah menaruh perhatian atas kasusnya itu.
Dia berharap perhatian Jokowi bisa membuat kasusnya selesai dengan cepat sesuai yang dia inginkan.

"Atas perhatiannya Bapak Presiden Jokowi ya saya ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan dengan perhatian Beliau masalah saya ini bisa cepat selesai," ujar Nuril di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).

Nuril akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung yang telah memutusnya bersalah karena melanggar UU ITE.

Baca juga: Timses Sebut Sikap Jokowi soal Kasus Baiq Nuril Sudah Tepat

Namun, hal itu tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Sampai sekarang, Baiq Nuril belum menerima putusan MA itu. Padahal untuk mengajukan PK, salinan putusan itu harus dilampirkan.

Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya akan tetap menunggu salinan putusan tersebut. Peninjauan Kembali adalah satu-satunya solusi yang sedang diupayakan Nuril dan kuasa hukum.

Joko mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan amnesti kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami tetap sangat optimistis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya. Kami tetap pada koridor hukum bahwa kami meyakini majelis hakim nanti di MA terkait dengan PK akan memutus bebas Bu Nuril," ujar Joko.

Baca juga: Optimistis PK Dikabulkan MA, Baiq Nuril Tak Ajukan Amnesti ke Jokowi

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun