Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!